ATURAN PEMAGANGAN DI INDONESIA
Pemagangan atau internship sering menjadi kegiatan sementara yang dilakukan oleh pelajar/mahasiswa tingkat akhir atau lulusan baru (fresh graduate) untuk mendapatkan pengalaman kerja. Dasar hukum pemagangan terdapat pada Pasal 21-29 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri.
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri Pasal 9 ayat (1), yang disebut dengan peserta pemagangan adalah:
– Pencari kerja, atau
– Pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya
Benefit atau manfaat yang diperoleh selama melaksanakan pemangangan
– Berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat (Pasal 23 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa)
– Memperoleh bimbingan dari pembimbing (Pasal 13 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri)
– Diikutsertakan dalam program jaminan sosial (Pasal 13 ayat (1))
– Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan (Pasal 13 ayat (1))
– Uang saku (Pasal 13 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri) meliputi biaya transportasi, uang makan dan insentif peserta pemagangan
Perusahaan yang melakukan pemagangan maka harus membuar perjanjian pemagangan bagi para karyawan magangnya. Perjanjian pemagangan memuat:
– Hak dan kewajiban peserta pemagangan
– Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan
– Program pemagangan
– Jangka waktu pemagangan
– Besaran uang saku
Pemagangan yang dilaksanakan tanpa perjanjian pemagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dianggap tidak sah dan status peserta pemagangan akan berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan dan disahkan oleh Disnaker maksimal 3 hari setelah ditandatangani (Pasal 12).
Aturan pemagangan menurut Pasal 18
– Waktu penyelenggaran program pemagangan harus disesuaikan dengan jam kerja perusahaan
– Untuk shift malam hanya diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut:
o Usia minimal 18 tahun
o Menyediakan transportasi antar jemput
o Memberikan makanan bergizi
o Disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan
– Tidak diperbolehkan bekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah
Dasar hukum
[1] UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
[2] Permenaker No. 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri.