Dalam pasal 20 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6. Selanjutnya pada ayat kedua pasal ini dijelaskan bahwasanya hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Ada beberapa syarat […]