About Us

We must explain to you how all seds this mistakens idea off denouncing pleasures and praising pain was born and I will give you a completed accounts of the system and expound.

Contact Info

123/A, Miranda City Likaoli Prikano, Dope United States

+0989 7876 9865 9

info@example.com

Guru Tidak Dapat Dipidana Saat Menjalankan Tugasnya

Guru merupakan pekerjaan mulia yang diberi julukan pahlawan tanpa tanda jasa. Selain mendidik siswa, guru juga dituntut dengan segudang administrasi yang diperlukan untuk menunjang proses belajar mengajar selama satu tahun. Guru juga memiliki tugas yang mulia untuk mendidik generasi penerus bangsa sesuai dengan amanat undang-undang. Akan tetapi, dalam proses mendidik terkadang guru mendapati siswa/i yang cukup nakal sehingga harus mendisiplinkannya. Dalam mendisiplinkan siswa/i-nya terkadang guru harus menghadapi wali murid yang menyimpulkan bahwa proses pendisiplinan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana penganiayaan. Seperti pada kasus yang cukup viral bahkan sampai disorot berbagai media besar di Indonesia mengenai seorang guru wanita yang mendisiplinkan muridnya karena tidak mudah diatur dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Siapa yang tidak tahu Ibu Guru Supriyani, seorang guru yang pernah booming karena dilaporkan atas perbuatan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap muridnya, akan tetapi, memangnya guru bisa dipidana saat menjalankan tugasnya?
Negara mengatur fungsi, peran dan kedudukan guru serta dosen yang dalam hal ini adalah berperan sebagai pendidik anak bangsa melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dimana dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwasanya “Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.”
Pasal 1 ayat (1) UU Guru dan Dosen menyebutkan bahwasanya “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.” Selain mendidik, guru juga memiliki kewajiban lain yang diatur oleh undang-undang, diantaranya adalah sebagai berikut yang disebutkan dalam Pasal 20:
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2. Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga serta status ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Guru sebagai anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki kode etik profesi yakni Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang memilik fungsi sebagai pedoman mengenai hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Guru tidak bisa dipidana saat menjalankan tugasnya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa, dengan catatan hukuman yang diberikan bersifat mendidik dan tidak melanggar kode etik.
Pasal 14 ayat (1) UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berhak:
1. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas;
2. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menenrukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
3. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Yurisprudensi MA No. 1554/K/PID/2013 tentang perkara pidana atas nama AS , seorang guru di Majalengka yang dilaporkan ke Polisi karena memberikan hukum cukur rambut kepada empat muridnya yang berambut gondrong, menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan proffesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
Selain yuridprudensi MA, terdapat pula nota kesepahaman PGRI dan Polri dengan nomor PGRI 606/Um/PB/XXII/2022 dan Polri NK/26/VIII/2022 yang memiliki ruang lingkup (1) pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, (2) perlindungan dan penegakan hukum profesi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan, (3) bantuan pengamanan, (4) peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, (5) pemanfaatan sarana dan prasarana.
Upaya memberikan perlindungan terhadap guru juga sudah dimulai dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan Permendikbud No. 10/2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Referensi:
UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Yurisprudensi MA No 1554/K/PID/2013 tentang Perkara Pidana Menyatakan Bahwa Guru Tidak Bisa Dipidana Saat Menjalankan Profesinya Dan Melakukan Tindakan Pendisiplinan Terhadap Muridnya
Nota Kesepahaman PGRI dan Polri Dengan Nomor PGRI 606/Um/PB/XXII/2022 dan Polri NK/26/VIII/2022