Penggunaan gawai pada masa sekarang sudah sangat umum, laksana gawai merupakan kebutuhan primer yang tak bisa dilepaskan dari kegiatan sehari-hari ummat manusia pada masa kini. Penggunaan gawai yang sudah semakin mudah serta teknologi yang sudah semakin maju dan didukung dengan kecepatan internet yang kian meningkat membuat pengguna gawai harus semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi yang ada. Gawai apabila digunakan secara bijak maka ada memberikan dampak yang positif bagi penggunanya, akan tetapi sebaliknya, apabila gawai digunakan untuk hal yang negatif maka dampak negatif serta konsekuensi lainnya akan menanti penggunanya.
Mengirim pesan singkat cabul misalnya, pengguna gawai yang melakukan hal tersebut dapat dikenai tindak pidana pelecehan seksual. Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebutkan bahwasanya jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
Dari jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebutkan dalam UU TPKS, terlihat jelas jika terdapat seseorang yang mengirimi pesan cabul untuk mengajak berhubungan badan dapat dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual. Secara umum makna “berbasis elektronik” adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berbasis media sosial atau media komunikasi elektronik lainnya. Tindakan seseorang yang mengirim pesan cabul baik melalui pesan singkat, pesan aplikasi whatsapp, pesan aplikasi X, dm Ig, dan sebagainya dapat dikatakan sebagai kekersan seksual berbasis elektronik karena memanfaatkan teknologi komunikasi yang ada.
Aturan tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b UU TPKS yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual diluar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah.”
Dilansir dari hukumonline.com yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, dan sebagainya. Oleh karenanya apabila seseorang mengirimi pesan cabul dengan tujuan untuk mengajak berhubungan badan dapat dikenai dengan pidana kekerasan seksual berbasis elektronik. Akan tetapi, tindak pidana kekerasan seksual ini merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses ketika terjadi pengaduan oleh korban atau keluarga korban.
Segala kegiatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi aturannya diatur pada UU ITE. Begitupun dengan mengirim pesan cabul kepada lawan jenis, interaksi ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penerima pesan karena merasa batasannya telah dilewati. Seseorang yang mengirim pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual selain bisa dijerat dengan UU TPKS bisa juga dengan UU ITE, yakni pada pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” Jo. Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasl 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.”
Referensi:
Hukumonline.com
UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik