About Us

We must explain to you how all seds this mistakens idea off denouncing pleasures and praising pain was born and I will give you a completed accounts of the system and expound.

Contact Info

123/A, Miranda City Likaoli Prikano, Dope United States

+0989 7876 9865 9

info@example.com

PENGHINAAN DIDEPAN UMUM

Melakukan penghinaan baik didepan umum maupun melalui media sosial sangat tidak dianjurkan dan merupakan berbuatan tercela yang melanggar norma sosial di masyarakat. Apabila dilihat dari kacamata etika, maka perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat dan juga nilai pancasila sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, antara lain yakni:
a. Memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat;
b. Kesamaan derajat, hak, kewajiban asasi tanpa membedakan;
c. Saling mencintai sesama;
d. Tenggang rasa;
e. Tidak semena-mena terhadap orang lain;
f. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
g. Kegiatan kemanusiaan;
h. Membela kebenaran dan keadilan;

​          Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 315 mengatur mengenai penghinaan ringan yakni:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
​Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
“Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

​Penghinaan didepan umum merupakan delik aduan, sehingga korban yang merasa dirugikan karena kehormatannya telah diserang dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Selain menggunakan pasal pidana, melakukan penghinaan didepan umum juga dapat dikenai tuntutan secara perdata yakni melalui gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yakni pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”